PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PRESTASI
SASMARIANTO
DOSEN TETAP UNIVERSITAS ISLAM RIAU
SEKARANG LAGI KULIAH DI PRODI DOKTOR
PENDIDIKAN OLAHRAGA
PASCA SARJANA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DOSEN TETAP UNIVERSITAS ISLAM RIAU
SEKARANG LAGI KULIAH DI PRODI DOKTOR
PENDIDIKAN OLAHRAGA
PASCA SARJANA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Untuk meningkatkan dan memajukan olahraga Indonesia perlu dilaksanakannya
pembinaan dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan
berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu
pengetahuan dan teknologi olahraga (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional Bab I pasal 1). Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai
upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka
meningkatkan harkat dan martabat bangsa yang dilakukan setiap orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi (UU RI Nomor 3
Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab VI pasal 20).
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan meliputi atlet, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode,
prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan yang dilaksanakan melalui
tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan
peningkatan prestasi Pembinaan dan pengembangan olahraga dilaksanakan dan
diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat
pusat maupun pada tingkat daerah (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional Bab VII pasal 27 pasal 1 dan 2).
Menurut Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenegpora
RI) (2006: 18):Prestasi bisa tercapai, apabila memenuhi beberapa komponen
seperti: atlet potensial, selanjutnya dibina dan diarahkan oleh sang pelatih.
Untuk memenuhi sarana dan prasarana latihan dan kebutuhan kesejahteraan pelatih
dan atlet perlu perhatian dari pembina/pengurus induk cabang olahraga. Untuk
melihat dan mengevaluasi hasil pembinaan, perlu memberikan uji coba dengan
melakukan kompetisi dan try out baik di dalam negeri maupun di luar negeri
dengan tujuan mengukur kemampuan bertanding/berlomba dan kematangan sebagai
pembentukan teknik, fisik, dan mental bertanding. Tetapi perlu diingat bahwa
aktivitas komponen-komponen di atas bisa berjalan apabila ditunjang oleh
pendanaan yang profesional serta penggunaannya harus dengan penuh tanggung
jawab.
1. Pengolahraga/
Atlet
Atlet adalah seseorang
yang mahir dalam olahraga dan bentuk lain dari latihan fisik. Penyeleksian
atlet didaerah yang jauh dari KKN sangat berpengaruh terhadap hasil prestasi
yang diraih. Setelah mendapatkan bibit yang baik didaerah maka perlu adanya
pemustan latihan yang berjenjang dan terarah.
Setiap
atlet yang menegikuti pelatihan
harus
berlatih secara teratur dan mampu mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi yang
maksimal dan dapat bersaing di kancah internasional.
2. Tenaga
Keolahragaan
Mempersiapkan dan
mencetak Tenaga
keolahragaaan yang terampil dan propesional dibidang cabang olahraga keolahragaan seperti
yang disebutkan dalam UU RI Nomor 3
Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab I pasal 1 ayat 9), tenaga
keolahragaan adalah setiap orang
yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional Bab I pasal 1 ayat 9), yang di dalamnya terdapat
pelatih, wasit, guru, manajer, instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya (Kemenegpora RI, 2006: 13).
Pelatih adalah tokoh sentral dalam proses pelatihan olahraga. Dengan
pelatih yang memiliki kecerdasan dan kepiawaian dalam melatih maka prestasi
akan mudah untuk dicapai. Pelatih
adalah seorang yang profesional yang bertugas membantu, membimbing, membina, dan
mengarahkan atlet terpilih berbakat untuk merealisasi prestasi maksimal dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya (KONI tentang Proyek garuda Emas, 1998: B-16).
Pelatih adalah orang yang berperan untuk membantu atlet memantapkan penampilan
serta meningkatkan seluruh potensinya, sehingga mampu berprestasi tinggi
dalam cabang olahraganya (Harsuki, 2003, 374).
Wasit adalah seorang pengadil di lapangan pada setiap pertandingan
olahraga. Setiap pertandingan
olahraga dipimpin oleh seorang
wasit yang memiliki wewenang penuh untuk memimpin suatu pertandingan olahraga
dan memegang teguh peraturan permainan pertandingan olahraga, terhitung mulai
dari saat masuk sampai dengan meninggalkan lapangan tersebut. Wasit adalah seorang yang memiliki wewenang
untuk mengatur jalannya suatu pertandingan olahraga.
Ada bermacam macam istilah wasit. Dalam bahasa Inggris
dikenal referee, umpire, judge ataulinesman (Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas,http://id.wikipedia.org/wiki/Wasit).
3. Pengorganisasian.
Meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya olahraga
prestasi tidak lepas dari peran serta pengurus dan organisasi. Organisasi adalah
sarana atau alat untuk mencapai tujuan organisasi; dan unsur atau unit yang ada
dalam suatu organisasi harus dapat menampung berbagai program dan kegiatan yang
telah dirancang untuk mencapai tujuan organisasi (KONI tentang Proyek garuda
Emas, 1998: 43). Sedangkan dalam UU
RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab I pasal 1 ayat
24, organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan
membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peningkatan prestasi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga tergantung
bagaimana pengurus organisasi menjalankan fungsi-fungsi keorganisasiannya.
Pengurus organisasi dapat menyusun porgram-program kerja yang dapat mendukung
tercapainya prestasi yang maksimal dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
Program-program tersebut diantaraya adalah perekrutan atau pengadaan pelatih,
pengadaan sarana dan prasarana, perekrutan atlet, menentukan perencanaan dan
pelaksanaan pembinaan atlet melalui pemusatan latihan cabang olahraga,
mengadakan atau menyelenggarakan even olahraga, mengikuti berbagai even
olahraga sesuai dengan cabang olahraga yang dapat dijadikan sebagai tambahan
pengalaman bagi atlet, mencarikan dana untuk
pembinaan, dan
lain sebagainya.
4. Pendanaan
Salah satu faktor pendukung terpenting dalam upaya mensukseskan program
pembinaan prestasi olahraga di Indonesia adalah tersedianya dana yang
memadai/representatif. Berbagai sumber dana alternatif perlu digali dalam upaya
memenuhi kebutuhan dana untuk pembinaan cabang-cabang olahraga prestasi.
Pendanaan mempunyai peranan yang sangat penting bagi pembinaan dan
pengembangan olahraga. Dengan adanya pendanaan, berbagai kebutuhan/hal yang
berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan olahraga dapat dipenuhi dengan
baik, diantaranya adalah: pengadaan sarana dan prasarana olahraga yang baru
untuk melengkapi/mengganti fasilitas yang ada/rusak; pemeliharaan dan perbaikan
sarana dan prasarana olahraga termasuk alat dan fasilitas lapangan; pendanaan
pembinaan dan pengembangan atlet mulai dari perekrutan sampai dengan pemusatan
latihan dan ikut serta dalam even kejuaraan; kesejahteraan atlet, pelatih, dan
pengurus organisasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora)
mengusulkan tambahan anggaran hingga Rp 1,9 triliun.
5. Metode
Metode merupakan cara-cara yang dilakukan untuk mendukung terlaksananya
pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. Metode yang digunakan tersebut
antara lain melalui pemusatan latihan yang didalamnya terdapat sistem-sistem
pembinaan kepada atlet dan juga program-program latihan yang digunakan untuk
meningkatkan kemampuan atlet baik dari segi fisik, teknik, taktik, dan mental.
Kurikulum olahraga juga
sangat penting guna peningkatan dan penyamaan visi dalam latihan dan bertanding
di semua cabor olahraga. Mengutip pesan dari pelatih timnas Luis Milla Aspas
bila olahraga Indonesia inggin maju maka
perlu disusun kurikulum yang baik. Guna mencapai tujuan prestasi nasional.
6. Prasarana
dan sarana
Menurut UU RI No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
dalam pasal 1
ayat 20 dan 21 dijelaskan apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana
olahraga. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang
digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan olahraga. Sedangkan
sarana olahraga adalah peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk
kegiatan olahraga. menilai perlu ada sport science center untuk
memajukan olahraga di Tanah Air.
Prasarana dan sarana olahraga sangat penting keberadaannya untuk menunjang
pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya olahraga prestasi. Prasarana dan
sarana olahraga yang diperlukan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga
sebaiknya memenuhi standar nasional
atau bahkan Internasional. Harsuki (2003:384), guna menampung kegiatan olahraga
prestasi prasarana olahraga yang disiapkan perlu memenuhi kualitas sesuai
dengan syarat dan ketentuan masing-masing cabang olahraga, yaitu: a. Memenuhi
standard ukuran Internasional, b. Kualitas bahan/material yang dipakai harus
memenuhi syarat Internasional.
7. Penghargaan
Keolahragaan
Penghargaan
olahraga adalah pengakuan atas prestasi dibidang
olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan /atau nonmaterial (UU RI No.3
Tahun 2005 tentang SKN pasal 1 ayat 19). Dalam UU RI
No. 3 tahun 2005 tentang SKN pasal 86 ayat 1 disebutkan
bahwa setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga,
lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan. Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan (UU RI No.3 Tahun 2005 tentang SKN pasal 86 ayat 3). Imam nahrawi menuturkan Sementara itu soal apresiasi kepada para altlet, bonus akan diberikan pemerintah secepatnya."Bonusnya yang medali emas pasti dapat PNS. Peraih perak dan perungu dapat dana cash. Jumlahnya bervariasi karena atlet perorangan dengan grup pasti berbeda jauh," tambahnya.
lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan. Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan (UU RI No.3 Tahun 2005 tentang SKN pasal 86 ayat 3). Imam nahrawi menuturkan Sementara itu soal apresiasi kepada para altlet, bonus akan diberikan pemerintah secepatnya."Bonusnya yang medali emas pasti dapat PNS. Peraih perak dan perungu dapat dana cash. Jumlahnya bervariasi karena atlet perorangan dengan grup pasti berbeda jauh," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar